KPU Bali Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan DPRD Provinsi
Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 11:19 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memusnahkan 6.039 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta 60 lembar surat pemungutan suara ulang DPRD provinsi.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut surat suara tersebut wajib dimusnahkan, karena ada yang rusak, dan jumlahnya melebihi jumlah jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang.
“Hari ini sesuai perintah undang-undang bahwa surat suara yang rusak atau lebih harus dilakukan pemusnahan, sebelum-sebelumnya kan dibakar tapi karena sudah ada aturan tidak boleh membakar maka kita lakukan dengan pencacahan,” kata dia, Selasa (13/2/2024).
Nantinya, ribuan surat suara yang dimusnahkan tersebut bakal disimpan di Kantor KPU Bali. Hal itu untuk mengantisipasi temuan surat suara di masyarakat.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud: Film Dirty Vote Ungkap Intervensi Penguasa dalam Pemilu 2024
Ia menyebut setiap pemusnahan surat suara akan dicatat jumlanya dan dicantumkan di berita acara. Ia pun menjamin seluruh surat suara sisa dan rusak telah dimusnahkan.
Menurutnya, surat suara yang dikategorikan rusak umumnya karena terdapat coretan tinta, bagian yang robek, dan buram.
Sedangkan surat suara dengan kondisi baik yang dimusnahkan karena adanya aturan jumlah surat suara yang ada sebanyak daftar pemilih tetap ditambah 2 persen.
“Ya namanya mencetak kelebihan itu wajar, misal dari 100 lembar disortir ada rusak 10 lembar jadi minta lagi ke penyedianya.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara