> >

Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024? Ini 5 Warna Surat Suara dan Perbedaannya

Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 09:20 WIB
Ilustrasi. Lima Jenis surat suara Pemilu 2024 (Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan dilaksanakan secara serentak besok, Rabu (14/2/2024).

Pemerintah telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai libur nasional Pemilu. Masyarakat yang memenuhi syarat menjadi pemilih mendapat undangan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Lantas, apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024?

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Tata Cara Mencoblos Bagi DPTb atau Pemilih Luar Kota, Ini Surat Suara Pemilu 2024 yang Didapat

Nantinya, surat suara Pemilu 2024 berjumlah 5 dengan rincian 1 surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan 4 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

Setiap surat suara juga akan dibedakan berdasarkan warna, berikut rinciannya.

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

  1. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden
  2. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  3. Kuning, surat suara anggota DPR 
  4. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
  5. Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.

Meskipun setiap jenis surat suara telah dibedakan secara warna, namun setiap surat suara mencantumkan keterangan spesifik seperti nama dan nomor urut yang sesuai.

Baca Juga: Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Ini Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Berikut adalah beberapa keterangan yang harus diperhatikan pada kelima jenis surat suara tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan nantinya, dikutip dari diskominfo.kaltimprov.go.id.

  • Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung
  • Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut
  • Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPD harus mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut
  • Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung
  • Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik. 

Baca Juga: Tidak Dapat Surat Undangan Pemilu 2024, Apakah Bisa Mencoblos? Ini Kata KPU

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024

Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.

2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.

3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. 

Demikian 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang wajib diketahui calon pemilih sebelum melakukan pencoblosan di TPS.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU