Bantah Ada Korupsi, Kemhan: Pembelian Jet Mirage dari Qatar Batal karena Ruang Fiskal Terbatas
Peristiwa | 12 Februari 2024, 20:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertahanan atau Kemhan membantah telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembelian pesawat jet tempur bekas jenis Mirage 2000-5 sebanyak 12 unit dari Qatar.
Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra mengatakan bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh Meta Nex dalam artikel berjudul “Indonesia Prabowo Subianto EU Corruption Investigation" merupakan informasi sesat, fitnah, dan bohong alias hoaks.
“Saya sampaikan dan tegaskan bahwa informasi tersebut adalah sesat, fitnah, dan hoaks,” kata Herindra dalam konferensi persnya di kantor Kemhan, Jakarta, pada Senin (12/2/2024).
Baca Juga: JK soal Pembelian Alutsista Bekas Era Prabowo: Pesawat Usia 25 Tahun Harga Rp1 Triliun Pantas Nggak?
Menurut Herindra, jika informasi yang disebutnya sesat itu dikembangkan, maka dapat memperlemah Kemhan dalam merancang sistem kekuatan pertahanan Indonesia.
“Sering terjadi informasi-informasi sesat ini, dikembangkan oleh pihak tertentu dalam proses diplomasi pengadaan alutsista. Kami di Kemhan menyayangkan adanya fitnah dan pelemahan tersebut,” ucap Herindra.
Lebih lanjut, Herindra menuturkan bahwa rencana pembelian Mirage 2000-5 dari Qatar itu sebenarnya belum terjadi. Alasannya, karena adanya keterbatasan ruang fiskal.
Saat ini, kata dia, Kemhan tengah fokus berusaha mencari pesawat tempur terbaik untuk menggantikan Mirage 2000-5 untuk menjaga wilayah udara Indonesia.
Herindra menyebut salah satu pesawat yang akan dibeli yakni jet tempur Rafale Dassault dari Perancis, yang akan segera hadir secara bertahap.
Baca Juga: TNI AU Kirim Data Penerbangan 2 Pesawat yang Jatuh di Lereng Bromo ke Brasil untuk Diinvestigasi
“Pesawat tempur ini akan menjadi bagian yang memperkuat sistem pertahanan udara Indonesia,” ujar Herindra.
Sementara itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Ahzar Simanjuntak menjelaskan kronologi pembatalan pembelian 12 unit Mirage 2000-5 dari Qatar.
Dahnil menuturkan pemerintah Indonesia melalui Kemhan pada 31 Januari 2023 meneken kontrak jual beli 12 unit Mirage 2000-5 beserta perangkat-perangkat pendukungnya bersama Pemerintah Qatar.
Kontrak jual beli itu tercatat bernomor TRAK/181/PLN/I/2023/AU. Nilai pembeliannya saat itu mencapai 733 juta Euro atau setara dengan Rp11,83 triliun.
Namun, kontrak jual beli itu tidak efektif alias batal karena pemerintah Indonesia tidak membayar sejumlah uang yang menjadi syarat pembelian.
Baca Juga: Luhut Komentari Isu Liar Menhan Terlibat Korupsi Jet Mirage: Saya Tidak Yakin Prabowo Lakukan Itu
"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan (membayar, red). Akhirnya kontraknya tidak efektif karena syaratnya tidak dipenuhi. Jadi, tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," kata Dahnil.
Dahnil juga menegaskan pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan uang sepeser pun selama proses pembelian berikut saat itu dibatalkan oleh Kemhan RI.
Meskipun batal, Juru Bicara Menhan itu menegaskan Indonesia tidak kena sanksi atau penalti apa pun karena dalam kontrak jual beli tersebut tidak ada klausul-klausul yang dilanggar.
Dahnil menyebut kontrak pembelian 12 unit Mirage 2000-5 itu batal sekitar pertengahan 2023.
"Pertengahan 2023 dibatalkan," kata Dahnil.
Sebelumnya, Kemhan RI dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diisukan terlibat suap pembelian pesawat tempur bekas Mirage 2000-5 dari Qatar. Menhan Prabowo juga disebut berkolusi dengan politikus Yunani yang juga anggota Parlemen Eropa Eva Kaili.
Baca Juga: Polri Respons Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J: Akan Diselidiki Pemiliknya
Eva saat ini masih menghadapi skandal korupsi yang melibatkan beberapa pejabat dari Qatar. Kasus itu kemudian dikenal dengan "Qatargate".
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV