Ternyata Dante Coba Selamatkan Diri saat Ditenggelamkan, tapi Selalu Dihalau Pacar Tamara Tyasmara
Hukum | 12 Februari 2024, 17:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan bahwa Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante coba menyelematkan diri saat ditenggelamkan oleh pacar ibunya di kolam renang Palem, Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).
Namun, upaya bocah berusia 6 tahun itu gagal terus lantaran selalu dihalau oleh kekasih Tamara Tyasmara bernama Yudha Arfandi (33).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, upaya tersangka Yudha Arfandi menghalau Dante yang sedang coba menyelamatkan dirinya sendiri itu dilakukan sebanyak empat kali.
Baca Juga: Detik-detik Dante Tewas Ditenggelamkan Pacar Ibunya Tamara, Pelaku Tengok Kanan-Kiri Sebelum Beraksi
"Tersangka melakukan itu kurang lebih sebanyak 4 kali," kata Kombes Wira dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (12/2/2024).
Lebih lanjut, Kombes Wira menuturkan, setiap kali Dante hendak meraih bagian tepi kolam renang ketika ditenggelamkan, tersangka Yudha kerap menarik kaki atau badan korban agar tetap berada di dalam air.
“Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam tersangka (Yudha) menarik badan atau kaki korban agar tetap terus berenang,”ujar Wira.
Wira menambahkan, peristiwa tersangka Yudha menenggelamkan korban Dante dilakukan di kolam renang dewasa yang memiliki kedalaman 1,5 meter.
Di dalam kolam renang yang menjadi tempat kejadian perkara atau TKP itulah, kata Wira, tersangka Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
Adapun durasi tersangka menenggelamkan korban waktunya berbeda-beda.
Baca Juga: Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati usai Tenggelamkan Kepala Dante 12 Kali hingga Tewas
“Dengan durasi waktu bervariatif antara lain, 14 detik, 24 detik, 2 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ucap Wira.
Setelah 12 kali ditenggelamkan, korban Dante pun akhirnya lemas karena kelelahan. Bahkan korban juga sempat mengalami batuk-batuk diduga karena banyak air yang masuk ke tubuhnya.
Kemudian, sekitar pukul 16.50 WIB, berdasarkan CCTV yang ada di area kolam renang tersebut, Dante sudah terlihat lemas.
Melihat itu, tersangka Yudha mengangkat anak Tamara Tyasmara tersebut ke atas kolam renang.
"Korban sempat batuk-batuk terlihat sangat lemas, setelah itu dicoba diberikan pertolongan pertama. Namun, kondisinya korban sudah tak bernapas," tutur Wira.
Lebih lanjut, Wira mengatakan, menurut hasil analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara atau TKP, tersangka Yudha dan korban Dante beserta anak tersangka MAA beraktivitas di kolam renang selama lebih dari dua jam.
Baca Juga: Terungkap, Kepala Dante Dibenamkan 12 Kali oleh Pacar Tamara Tyasmara di Kolam Renang
Lewat rekaman CCTV itu, Wira mengatakan, penyidik menganggap bahwa Yudha sudah layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit,” tutur Wira.
“Yang mana, di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka Yudha terancam pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pacar Tamara Tyasmara Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Dante
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV