> >

Detik-detik Dante Tewas Ditenggelamkan Pacar Ibunya Tamara, Pelaku Tengok Kanan-Kiri Sebelum Beraksi

Hukum | 12 Februari 2024, 16:52 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara yang berusia enam tahun tewas karena ditenggelamkan pacar ibunya bernama Yudha Arfandi (33).

Penyidik Polda Metro Jaya pun mengungkapkan detik-detik tersangka Yudha menenggelamkan korban Dante di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024) itu.

Direktur Reksrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan peristiwa tewasnya Dante berawal pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati usai Tenggelamkan Kepala Dante 12 Kali hingga Tewas

Ketika itu, korban Dante bersama ibunya Tamara Tyasmara pergi ke rumah tersangka Yudha yang berada di Jalan Kelapa Kopyor 7, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

“Tujuannya, mau mengantar anak korban RA (Dante) ketemu dengan anak MAA," kata Wira dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (12/2/2024).

Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB tersangka Yudha bersama anak kandungnya MAA dan Dante berangkat dari rumahnya di Duren Sawit menuju kolam renang Palem, Pondok Kelapa.

Menurut Wira, tersangka Yudha sempat mengajak anaknya MAA dan Dante untuk melakukan pemanasan sebelum berenang dimulai. 

Usai pemanasan rampung, pertama-tama Dante dan anak tersangka masuk ke dalam kolam renang dewasa dengan kedalaman 1,3 meter. Sementara tersangka Yudha waktu itu belum menceburkan diri ke dalam kolam. 

Tak lama kemudian, tersangka Yudha berjongkok, lalu menyuruh korban Dante dan anak kendungnya MAA untuk menyelam ke dalam air, dengan posisi tangan keduanya berpegangan pada sisi kolam.

Baca Juga: Terungkap, Kepala Dante Dibenamkan 12 Kali oleh Pacar Tamara Tyasmara di Kolam Renang

Wira menuturkan, kegiatan korban Dante dan MAA menyelamkan kepala ke dalam air itu berlangsung sekitar 15 sampai 20 menit lamanya. 

Selanjutnya, kata Wira, kedua bocah tersebut pindah bermain air ke kolam anak selama 30 menit lamanya. Setelah itu, mereka bersama tersangka Yudha kembali pindah kolam, kali ini ke area kolam dewas yang memiliki kedalaman 1,5 meter.

Di kolam dewasa inilah, tersangka Yudha beraksi menenggelamkan korban Dante hingga sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda.

Sebelum menenggelamkan korban Dante, Wira mengungkapkan, tersangka Yudha terlebih dahulu menengok ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.

“Dengan durasi waktu bervariatif antara lain, 14 detik, 24 detik, 2 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ujar Wira.

Wira membeberkan aksi tersangka Yudha menenggelamkan Dante yakni dengan cara menarik pinggang korban dengan kedua tangannya agar tubuh Dante masuk ke dalam air.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pacar Tamara Tyasmara Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Dante

Karena terus ditenggelamkan oleh tersangka Yudha, membuat korban Dante akhirnya korban lemas hingga batuk-batuk lantaran banyak air yang masuk ke tubuhnya.

Saat korban sudah terkulai lemas itulah, tersangka Yudha akhirnya mengangkat Dante ke atas kolam renang. Tak berselang lama, korban meninggal dunia.

Lebih lanjut, Wira mengatakan menurut hasil analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara atau TKP, tersangka Yudha dan korban Dante beserta anak tersangka MAA beraktivitas di kolam renang selama lebih dari dua jam.

Lewat rekaman CCTV itu, Wira mengatakan penyidik menganggap bahwa Yudha sudah layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.

“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit,” tutur Wira.

“Yang mana, di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup.”

Baca Juga: Kasus Kematian Dante: Kekasih Tamara Tyasmara Berdalih Benamkan Korban untuk Latihan Pernapasan

Atas perbuatannya, tersangka Yudha pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU