Kasus Kematian Dante, Pakar Hukum Pidana: Jangan Terlalu Percaya ke Orang Terdekat yang Bukan Family
Peristiwa | 12 Februari 2024, 04:20 WIBMenurutnya, pihak berwenang bisa melakukan pemeriksaan forensik serta mengulik rekaman CCTV.
"Dari situ nanti akan bisa mematahkan beberapa asumsi-asumsi yang mungkin sedang ada di masyarakat, salah satunya adalah upaya menghadirkan foto/video yang menunjukkan kedekatan korban dengan pelaku. Di situ nanti kalau hasil forensiknya menyatakan tidak ada unsur dendam, nah tinggal nanti di CCTV-nya, CCTV-nya gimana,” kata Handoko.
“Nanti saya rasa biar hakim yang menentukan bobot dari masing-masing bukti yang dihadirkan JPU ataupun pengacara pelaku,” lanjutnya.
Selain itu, Handoko mempertanyakan hak asuh Dante setelah Tamara bercerai dengan suaminya. Ia menegaskan harus ada kesepakatan jika pengasuhan Dante diberikan ke orang lain.
"Saya melihat unsur, ibunya ini pun kalau bisa saya katakan mempunyai kontribusi pertanggungjawaban tertentu, nanti biarlah polisi atau jaksa atau hakim yang menentukan,” kata Handoko.
“Karena kalau kita mempercayakan (pengasuhan) kepada seseorang, apalagi orang itu statusnya pacar atau apa gitu ya terhadap anak kita, tentunya kita tidak bisa serta merta melepaskan unsur tanggung jawab kita,” lanjutnya.
Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante per Jumat (9/2).
Dalam kasus ini, Yudha dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Psikolog Forensik Sebut Letak CCTV yang Tersembunyi Kemungkinan Picu Pelaku Tenggelamkan Dante
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV