Catat, Ini Berkas yang Harus Dibawa Pemilih ke TPS Pemilu 2024
Rumah pemilu | 12 Februari 2024, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari pemilihan atau pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilih atau suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) daerah masing-masing.
Penting untuk dicatat, pemilih tidak serta-merta datang ke TPS dengan tangan kosong. Anda perlu membawa sejumlah berkas syarat mencoblos.
Untuk itu, berikut adalah berkas yang harus dibawa oleh pemilik hak pemilu di TPS tempat pencoblosan:
Dokumen yang harus dibawa ke TPS Pemilu 2024
1. Pemilih DPT
Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga: TKN Sebut Film 'Dirty Vote' Bernada Fitnah: Ada Tendensi Keinginan untuk Mendegradasi Pemilu
Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Khusus pemilih kategori ini, dokumen yang dibawa ke TPS saat hari pencoblosan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)
- Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 pencoblosan atau Minggu (11/2/2024).
Surat undangan pemberitahuan tersebut berisi nama dan alamat pemilih, serta lokasi TPS dan jam pencoblosan.
2. Pemilih DPTb
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.
Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu:
- KTP atau surat keterangan
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
3. Pemilih dalam DPK
Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Baca Juga: Lembaga Ini Sebut 97 Persen Anak Muda Pertimbangkan Isu Lingkungan Saat Pilih Calon Pemimpin
Pemilih yang masuk daftar ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa:
- KTP asli atau suket.
Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Cara cek DPT Pemilu 2024
Selain itu, untuk memastikan sudah terdaftar DPT, DPTb, atau DPK, Anda perlu mengeceknya lebih dulu melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
- Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
- Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
- Klik "Pencarian"
- Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV