Polisi Tahan Kekasih Tamara Tyasmara terkait Kasus Kematian Dante
Hukum | 11 Februari 2024, 12:30 WIBYA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti digital berupa rekaman kamera CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.
Dalam kasus tersebut YA dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka YA dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Ade Ary menjelaskan, tersangka YA dijerat dengan pasal-pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2).
"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, maka dasar penangkapan Saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata Ade Ary Syam saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
“Kemudian, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia.”
Oleh karena itu, Ade Ary menyebut tersangka YA terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Polisi Ungkap Awal Mula Penetapan Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Pembunuhan Dante
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com