> >

Nawawi Pomolango Jawab Mahfud soal Independensi KPK: Independen Bukan soal Tak Ikut Rapat Kabinet

Hukum | 9 Februari 2024, 17:16 WIB
Nawawi Pomolango sebelum mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango, menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD soal independensi lembaga antirasuah.

Diketahui, Mahfud MD sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya akan melarang Ketua KPK mengikuti rapat kabinet jika menang dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam itu memandang pelarangan rapat kabinet terhadap Ketua KPK diperlukan untuk menjaga independensi KPK.

Baca Juga: Mahfud MD Janji Revisi UU KPK jika Menang Pilpres, Bakal Larang Ketua KPK Ikut Rapat Kabinet

Namun demikian, Nawawi tidak sependapat dengan pendapat Mahfud MD tersebut. Ia menyebut independensi lembaga yang dipimpinnya tidak hanya menyangkut soal para komisioner mengikuti rapat kabinet atau tidak.

"Independen itu bukan hanya soal hadir atau tidak hadir pada undangan rapat kabinet," kata Nawawi saat dihubungi di Jakarta pada Jumat (9/2/2024).

Menurut Nawawi, independensi suatu lembaga bergantung pada sikap teguh KPK yang tidak mau diintervensi.

Hal tersebut juga tidak terlepas dari kesadaran berbagai pihak untuk tidak mencoba mengintervensi KPK.

"Tapi apa pun itu, setiap niat baik yang dimaksudkan sebagai ikhtiar penguatan lembaga KPK tentu perlu diapreasi," ujar Nawawi dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ahok Pilih Jadi Jaksa Agung daripada Ketua KPK jika Ganjar-Mahfud Menang di Pilpres 2024

Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, dirinya bersama calon presiden Ganjar Pranowo berjanji akan merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) jika menang Pilpres 2024.

"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali," janji Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Mahfud mengatakan, revisi UU KPK diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, yang mana KPK tidak menunjukkan kinerja sebagai lembaga independen.

"Nah, yang sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performance (kinerja) sebagai lembaga yang independen,” ujarnya.

“Itu karena dulu memang undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif."

Padahal, kata dia, KPK sebelumnya sempat berjaya di masa kepemimpinan terdahulu seperti pada era Agus Rahardjo, Antasari Azhar, dan lainnya.

Baca Juga: Ramai-Ramai Eks Pimpinan KPK Kritik Jokowi: Kehidupan Berbangsa Telah Kehilangan Moral dan Etik

"KPK itu pernah punya masa kejayaannya, yaitu masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya,” tuturnya.

“Kemudian Antasari Azhar, sampai ke Agus ini. Agus Rahardjo, itu terakhir lumayan bagus," sambungnya.

Oleh sebab itu, Mahfud berkomitmen untuk merevisi UU KPK dan tidak bakal membiarkan Ketua KPK menghadiri rapat kabinet.

"Kembali ke yang awal bahwa itu lembaga independen, tidak boleh dicampuri oleh pemerintah,” kata Mahfud MD.

“Dan tidak boleh Ketua KPK itu rapat, hadir di dalam rapat kabinet, karena itu orang luar. Biar dia independen," pungkas Mahfud.

Baca Juga: UMY Kritik Pemerintahan Jokowi: KPK Dikebiri, Pejabat Doyan Korupsi, Hakim MK Tak Punya Harga Diri

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU