> >

Dokumen atau Berkas yang Harus Dibawa saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Apa Saja?

Rumah pemilu | 9 Februari 2024, 15:42 WIB
Ilustrasi TPS. Ini dokumen yang harus dibawa saat ke TPS untuk mencoblos Pemilu 2024. (Sumber: ANTARA/Darwin Fatir.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Detik-detik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Calon pemilih yang hendak mencoblos harus mengetahui berkas atau dokumen yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS).

Diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Bagi masyarakat yang sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapat undangan untuk mencoblos.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, surat undangan mencoblos di TPS akan diberikan H-3 atau tiga hari sebelum pemungutan suara.

"Nantikan KPPS akan membagikan form C Pemberitahuan paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara," tulis akun Instagram @kpu_ri, Rabu, (8/2/2024).

Baca Juga: Link dan Cara Cek DPT Online Pakai NIK, Kapan Undangan Nyoblos Pemilu 2024 Diberikan?

Lantas, apa saja dokumen yang harus dibawa saat pemungutan suara di TPS Pemilu 2024?

Dokumen yang harus dibawa oleh calon pemilih berbeda-beda sesuai daftar pemilih.

Misalnya, bagi Anda yang sebelumnya mengurus pindah TPS, dokumen yang dibawa berbeda dengan calon pemilih yang tidak mengurus pindah TPS.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024

1. Pemilih yang tercatat di DPT

DPT adalah daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.

Dokumen yang dibawa adalah:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Form model C Pemberitahuan-KPU

Baca Juga: Ingat, Dilarang Bawa HP dan Alat Perekam saat Nyoblos di Bilik Suara Pemilu 2024

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu. Dokumen yang dibawa adalah:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan (suket)

Baca Juga: Mahfud Desak Bawaslu Ungkap Dugaan Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Anda bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 atau belum melalui website Cek DPT Online.

Cara cek DPT online tidaklah sulit, Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Nantinya, apabila sudah tercatat di DPT, Anda juga bisa mengecek di mana lokasi TPS Anda mencoblos. Berikut caranya.

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU