> >

Mahfud: Kalau Tidak Mau Disebut Politisasi, Bansos Cukup Dibagi oleh Lurah atau Camat

Rumah pemilu | 8 Februari 2024, 09:49 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD usai bertemu dengan relawannya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Undang-Undang Dasar mempunyai satu bab tersendiri tentang ekonomi dan kesejahteraan sosial. Di situ disebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar itu dipelihara oleh negara, memelihara itu antara lain dengan memberi bansos.

 

Oleh sebab itu, bansos itu bukan hadiah dari pejabat, tetapi dari negara. Malah, siapa pun kalau jadi presiden tidak memberi bansos, maka dianggap melanggar konstitusi,” kata Mahfud.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU