> >

Menaker Tegaskan Pengusaha Harus Beri Kesempatan Pekerja Gunakan Hak Pilih saat Hari H Pemilu 2024

Rumah pemilu | 7 Februari 2024, 21:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum 2024 dipastikan akan naik. (Sumber: Kemenaker RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau para pengusaha untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja agar dapat menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida sesuai dengan surat edaran yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Edaran tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang ditandatangani pada 26 Januari lalu.

Baca Juga: BMKG: akan Terjadi Curah Hujan dengan Intensitas Tinggi saat Pemilu 2024

Hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024 yang akan menentukan calon presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif telah ditetapkan akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Sesuai dengan ketentuan, momen pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilakukan pada hari libur atau hari yang dijadwalkan sebagai hari libur nasional.

Edaran tersebut juga mencakup Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada November 2024.

Dalam Pilkada 2024, akan dipilih gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya diberitakan  Pekerja atau buruh yang tetap masuk kerja pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, berhak atas upah lembur dan hak lainnya.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur nasional.

Menurut SE tersebut, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha diminta mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulisnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Partisipasi Perempuan pada Pemilu di Semarang Mencapai 41 Persen

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU