> >

Sidang Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran, Hakim Mediator Minta Siapkan Konsep Perdamaian

Hukum | 7 Februari 2024, 14:09 WIB
Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta. (Sumber: Tribunnews)

Bambang menjelaskan, para pihak diberikan waktu 30 hari untuk melakukan mediasi. Apabila belum terjadi kesepakatan, maka dapat mengusulkan perpanjangan waktu.

Baca Juga: Sidang Perdana Digelar Besok, Ini Duduk Perkara Gibran Digugat Mahasiswa Solo karena Wanprestasi

Sementara itu, kuasa hukum Almas, Georgius Limarsia mengatakan, ia akan berkoordinasi dengan Almas untuk hadir sidang berikutnya.

“Kalau dari kami, saya akan mengkoordinasi ke Mas Almas untuk bisa hadir. Intinya tadi hakim mediator cuma menjelaskan prosedural. Intinya minta para pihak bisa hadir,” ucap Georgius.

Adapun, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo mengatakan, ada beberapa masalah administrasi. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut.

“Sidang lagi di hari Senin (12 Februari). Ada beberapa permasalahan administrasi,” ucapnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU