Sidang Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran, Hakim Mediator Minta Siapkan Konsep Perdamaian
Hukum | 7 Februari 2024, 14:09 WIBBambang menjelaskan, para pihak diberikan waktu 30 hari untuk melakukan mediasi. Apabila belum terjadi kesepakatan, maka dapat mengusulkan perpanjangan waktu.
Baca Juga: Sidang Perdana Digelar Besok, Ini Duduk Perkara Gibran Digugat Mahasiswa Solo karena Wanprestasi
Sementara itu, kuasa hukum Almas, Georgius Limarsia mengatakan, ia akan berkoordinasi dengan Almas untuk hadir sidang berikutnya.
“Kalau dari kami, saya akan mengkoordinasi ke Mas Almas untuk bisa hadir. Intinya tadi hakim mediator cuma menjelaskan prosedural. Intinya minta para pihak bisa hadir,” ucap Georgius.
Adapun, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo mengatakan, ada beberapa masalah administrasi. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut.
“Sidang lagi di hari Senin (12 Februari). Ada beberapa permasalahan administrasi,” ucapnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV