> >

Daftar Pindah TPS Terakhir Hari Ini, Telat Urus Harus Pulang ke Alamat KTP untuk Nyoblos

Rumah pemilu | 7 Februari 2024, 14:48 WIB
Ilustrasi mencoblos Pemilu 2019. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan bahwa pemilh yang belum mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) tidak bisa mencobolos di luar alamat domisili sesuai KTP pada 14 Februari 2024 mendatang. (Sumber: Kompas.id)

“Bagi semua yang belum terdaftar dalam DPT/DPTb, masuk ke dalam kategori DPK, hanya bisa memilih sesuai alamat tertera di KTP-nya. Bagi yang sudah terdaftar di tempat asal, kemudian tidak sempat mengajukan pindah milih, dia tetap bisa menggunakan hak pilih sesuai alamat yang tertera di KTP,” kata Fahmi.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye di Pemilu 2024

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU