Daftar Pindah TPS Terakhir Hari Ini, Telat Urus Harus Pulang ke Alamat KTP untuk Nyoblos
Rumah pemilu | 7 Februari 2024, 14:48 WIB“Bagi semua yang belum terdaftar dalam DPT/DPTb, masuk ke dalam kategori DPK, hanya bisa memilih sesuai alamat tertera di KTP-nya. Bagi yang sudah terdaftar di tempat asal, kemudian tidak sempat mengajukan pindah milih, dia tetap bisa menggunakan hak pilih sesuai alamat yang tertera di KTP,” kata Fahmi.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye di Pemilu 2024
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV