Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Gibran dan Almas Tak Hadir di PN Surakarta
Hukum | 7 Februari 2024, 13:03 WIBGugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/PN Skt.
Baca Juga: Sidang Perdana Digelar Besok, Ini Duduk Perkara Gibran Digugat Mahasiswa Solo karena Wanprestasi
Gugatan tersebut berkaitan dengan upaya Almas mengajukan gugatan materi terkait batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK kemudian menjadi karpet merah bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Almas mengaku ia mengalami kerugian dengan mengeluarkan uang Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat dalam gugatan batas usia capres ke MK.
Ia pun meminta putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk membayar kerugian tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan.
Almas juga meminta Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui media dengan mengundang media massa secara terbuka.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com