Pakar: Ketua KPU Hasyim Asy`ari Paling Rajin Langgar Etik, dari Ketiga Kalinya Mana yang Terakhir?
Rumah pemilu | 7 Februari 2024, 12:10 WIB“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Pesan Ganjar untuk Pelanggar Etika Pemilu: Mestinya Ada Rasa Malu dan Permintaan Maaf
Yang berbeda dari putusannya tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir untuk Hasyim Asy’ari.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Dalam perkara tersebut, pengadu meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI tersebut lantaran meloloskan Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV