Eks Ketua DKPP sebut Putusan untuk KPU Tak Progresif: Seperti Era Jimly Harusnya Koreksi Kebijakan
Rumah pemilu | 7 Februari 2024, 11:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harusnya membuat putusan yang progresif disertai koreksi terhadap kebijakan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DKPP RI Periode 2020-2022, Muhammad dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (7/2/2024).
“Saya sih berharap DKPP itu bisa progresif keputusannya seperti di era Prof Jimly dan era Muhammad. Di era Pak Jimly itu putusan DKPP seperti ini, Anda melanggar kode etik dan Anda diminta untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan yang Anda menyebabkan Anda dijatuhi sanksi etik,” ucap Muhammad.
“Ini kan enggak ya. DKPP hanya mengatakan Anda melanggar kode etik dengan derajat tinggi, itu adalah hanya peringatan keras terakhir, tidak ada perintah dari DKPP untuk melakukan koreksi terhadap apa yang menjadi sebabnya dia diberikan sanksi,” katanya.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Disebut Alami Krisis Etika dan Moral, Habiburokhman: Fitnah
Apalagi, sambung Muhammad, pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU dan 6 pimpinan lainnya dalam konteks pendaftaran Gibran masuk dalam kategori peringatan keras terakhir.
“Nah kalau misalnya pelanggaran ini dinilai oleh DKPP sebagai sesuatu yang masuk kategori berat memang sanksinya seperti yang kita lihat itu, peringatan keras terakhir, yaitu sebenarnya kalau kita sebut satu dijit di bawah pemberhentian itu,” jelas Muhammad.
“Kalau di DKPP, kalau sudah dituliskan seperti itu, diputuskan seperti itu amar putusannya, itu peringatan keras terakhir, memang itu serius berarti pelanggaran etiknya dan kita lihat itu bisa berdampak terhadap tahapan atau proses-proses pemilu,” tuturnya.
Lantas Muhammad dikonfirmasi, apakah putusan DKPP akan berdampak pada paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Muhammad menuturkan, sepanjang tidak bunyi dalam putusan itu artinya tidak akan berdampak pada Prabowo-Gibran.
“Sepanjang tidak bunyi memang tidak ada,” ucap Muhammad.
Sebelumnya, putusan DKPP menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2024.
Baca Juga: TPN Sebut Ganjar-Mahfud Beda dengan Prabowo-Gibran: Kalau 02 Ada Krisis Etika dan Moral
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.
Tidak hanya Hasyim, Heddy menuturkan, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV