> >

Terakhir Besok, Begini Cara dan Syarat Pengajuan Pindah TPS

Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 20:41 WIB
Ilustrasi kotak suara KPU. Berikut gaji dan tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 (Sumber: Antaranews)

Berikut cara mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  • Masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
  • Sebelum meninggalkan TPS, celupkan salah satu jari ke tinta. 
  • TPS akan menyediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku yang dilengkapi tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Erick Thohir Sebar Hoaks soal AMIN akan Tutup BUMN jadi Koperasi

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU