Terakhir Besok, Begini Cara dan Syarat Pengajuan Pindah TPS
Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 20:41 WIBBerikut cara mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, celupkan salah satu jari ke tinta.
- TPS akan menyediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku yang dilengkapi tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Erick Thohir Sebar Hoaks soal AMIN akan Tutup BUMN jadi Koperasi
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV