> >

Respons Anies atas Putusan DKPP untuk KPU: yang Baik akan Terlihat, dan yang Buruk akan Terkuak

Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 17:40 WIB
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, saat menyampaikan visi, misi, dan gagasan dalam debat capres terakhir di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan tolak komentari soal Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang terancam dipecat jika sekali lagi melakukan pelanggaran etik. Anies hanya menegaskan, bahwa secara prinsip perilaku yang baik akan terlihat dan yang buruk akan terkuak.

“Kalau itu (pemecatan), kami tidak ada komentar. Tetapi, prinsipnya, kami becik ketitik, ala ketara. Yang baik akan terlihat, yang buruk akan terkuak,” ucap Anies Baswedan merespons putusan DKPP terhadap sejumlah pimpinan KPU, di Lapangan Karang Pule, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (6/2/2024).

Anies lebih lanjut berharap di sisa waktu jelang pemungutan suara, putusan DKPP untuk KPU menjadi cerminan bagi semua pihak agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Pesan Ganjar untuk Pelanggar Etika Pemilu: Mestinya Ada Rasa Malu dan Permintaan Maaf

“Ini tinggal sembilan hari. Yuk ini jadi peringatan jangan ada yang melakukan pelanggaran etika supaya tidak mencederai pemilu besok,” ujar Anies, dikutip dari tayangan VOD KompasTV.

Anies mengaku mengapresiasi keberanian DKPP untuk mengambil sikap tegas atas apa yang dilakukan KPU.

"Saya apresiasi kepada DKPP yang sudah berani mengungkap yang senyata-nyatanya dan ini sekaligus juga pengingat atau alarm. Sembilan hari lagi pemilu, jangan sampai nanti pada hari pemilu dan setelah hari pemilu muncul masalah seperti ini lagi,” kata Anies.

Bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu, putusan DKPP menjadi momentum dan refleksi bagi semua pihak agar dapat mengoreksi peristiwa yang sedang terjadi dalam rangka menyongsong Pemilu 2024.

“Banyak pihak sudah menyuarakan tentang dilucutinya demokrasi, direndahkannya etika,” ucap Anies.

Baca Juga: Anies Berharap Pendukungnya Tidak Dipersulit untuk Hadiri Kampanye Akbar di JIS

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, DKPP putuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2024.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DPP Heddy Lugito, Senin (5/2).

Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.

Tidak hanya Hasyim, Heddy menuturkan anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU