Nomor Urut dan Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ini Tata Cara Mencoblos yang Benar
Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 15:17 WIBBaca Juga: Menaker: Pekerja Tidak Libur pada Pemilu 14 Februari 2024 Berhak Dapat Upah Lembur, Ini Hitungannya
1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
2. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
3. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
4. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV