Cek DPT Online Pemilu 2024 di www.cekdptonline.kpu.go.id, Bagaimana jika Nama Anda Tidak Terdaftar?
Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 13:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Website Cek DPT Online merupakan layanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 atau belum.
KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kab/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220.
Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang dan pemilih perempuan 102.588.719 orang.
Cara cek DPT online tidaklah sulit, Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut caranya, dirangkum, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Menaker: Pekerja Tidak Libur pada Pemilu 14 Februari 2024 Berhak Dapat Upah Lembur, Ini Hitungannya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024
1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.
Nama dan NIK tercatat di DPT merupakan salah satu syarat untuk mencoblos pada Pemilu 2024, lantas bagaimana jika nama Anda tidak terdaftar di cekdptonline.kpu.go.id?
Baca Juga: Belum Punya KTP Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024 Asalkan Tercatat di DPT, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Solusi jika Nama Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024
KPU menjamin hak pilih bagi masyarakat terjaga meski belum terdaftar di DPT Pemilu 2024.
Nantinya warga akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mereka yang tidak terdaftar di DPT tetap dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menunjukkan e-KTP.
Caranya dengan menunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan suara sesuai alamat e-KTP.
Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.
Baca Juga: Pengumuman! SIM Mati di Tanggal Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Berikut Mekanisme dan Jadwal
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV