Menaker: Pekerja Tidak Libur pada Pemilu 14 Februari 2024 Berhak Dapat Upah Lembur, Ini Hitungannya
Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 11:00 WIBRumus dalam menghitung upah per jam adalah upah bulanan dibagi 173.
Dengan begitu, Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387
Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja atau 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah: 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418
Jadi, karyawan yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapat kompensasi sebesar Rp323.699,418 per hari.
Adapun rincian aturan penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional seperti tertuang pada Pasal 13 PP No 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Pengumuman! SIM Mati di Tanggal Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Berikut Mekanisme dan Jadwal
1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam
- Jam kedelapan dibayar 3 x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 x upah sejam
2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 x upah sejam
- Jam kesembilan dibayar 3 x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 x upah sejam
Sanksi Tak Bayar Upah Lembur
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar upah lembur kepada pekerja saat libur, dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi pidana tidak membayarkan upah lembur di hari libur nasional adalah kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV