Pengumuman! SIM Mati di Tanggal Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Berikut Mekanisme dan Jadwal
Humaniora | 6 Februari 2024, 08:33 WIBBerikut dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM sebagai syaratnya:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan background berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Tes RIKKES Jasmani dan tes psikologi dilakukan di tempat yang ditunjuk Satpas atau lewat situs app.eppsi.id untuk tes psikologi dan erikkes.id untuk tes RIKKES Jasmani.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Motor Februari 2024, Bebas Denda
Cara Perpanjangan SIM 2024
Orang yang melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Satpas dapat mengunjungi layanan tersebut di jam operasional pada Senin sampai Sabtu pukul 08.00–15.00.
Sementara itu, masa aktif SIM juga dapat diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara memperpanjang SIM secara online.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp untuk menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP, buat PIN, dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi NIK, Nama, dan email.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto
- Siapkan dokumen pendukung permohonan perpanjangan SIM
- Kerjakan tes rikkes jasmani dan tes psikologi
- Ajukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik
- Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Tentukan Satpas penerbit SIM
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM dengan memasukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Nantinya, SIM yang udah jadi akan dikirimkan ke alamat rumah orang-orang yang melakukan perpanjangan masa berlakunya.
Baca Juga: Resmi, Ini Tarif Listrik PLN Per kWh Februari 2024 untuk Semua Golongan
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp. 75.000.
- Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000.
- Asuransi Rp 30.000 (tidak wajib)
Demikian informasi mengenai SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru di masa libur Isra Mikraj dan Imlek 2024.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV