> >

Usai Putusan DKPP soal KPU Langgar Etik, Mahfud MD: Sekali Lagi, Hasyim Asy ari Harus Diberhentikan

Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 06:15 WIB
Mahfud MD mundur dari jabatan Menko Polhukam, Rabu (31/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Secara hukum, secara umum, prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk," ujarnya.

Mahfud menjelaskan bahwa putusan DKPP itu hanya untuk mengadili anggota KPU secara pribadi, bukan keputusan yang telah dibuat.

"Kenapa? DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU-nya, yang produknya itu tidak dimasalahkan. Ini yang pribadi, Hasyim Asy'ari bersalah, yang lain juga bersalah," ucapnya.

Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Sebut KPU Wasit Demokrasi, Eks Ketua DKPP: Kalau Tidak Netral akan Timbulkan Kegaduhan Luar Biasa

Adapun Hasyim bersama enam anggota KPU RI yang lain diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU