> >

Usai Putusan DKPP soal KPU Langgar Etik, Mahfud MD: Sekali Lagi, Hasyim Asy ari Harus Diberhentikan

Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 06:15 WIB
Mahfud MD mundur dari jabatan Menko Polhukam, Rabu (31/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk berhati-hati mulai sekarang setelah diputuskan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

"Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (5/2/2024).

Mahfud mengatakan bahwa KPU telah berkali-kali melakukan pelanggaran. Bahkan, kata Mahfud, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah mendapatkan dua kali peringatan keras.

Baca Juga: Kata Dosen Pemilu FH UI soal Dampak Sanksi Peringatan Keras DKPP pada KPU dan Gibran

"Dan supaya ingat, KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Kalau kita beri tahu, hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan berikutnya,” ujar Mahfud. 

“Ini kesalahan yang berikutnya, dan Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras.”

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan jika KPU atau Hasyim Asy'ari kembali melakukan pelanggara, maka dia harus diberhentikan.

"Kesalahan atau pelanggaran yang berat didapatkan Hasyim Asy'ari, tetapi kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU," tutur mantan Menkopolhukam itu.

Sementara itu, Mahfud menilai mengenai keputusan KPU yang tetap menetapkan Gibran sebagai cawapres, tidak menyalahi prosedur. Menurutnya, pendaftaran Gibran sebagai cawapres sudah sah.

Baca Juga: Anies Respons Putusan DKPP soal KPU Langgar Etik Pencalonan Gibran

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU