Budi Arie Sebut Jokowi Minta Projo Cabut Laporan soal Butet: Jangan Bikin Ramai di Publik
Hukum | 5 Februari 2024, 17:38 WIBAris menyebut salah satu pasal yang disangkakan pihaknya terhadap Butet adalah Pasal 310 KUHP tentang ujaran kebencian. Dia menilai Butet menyuarakan kebencian karena menganalogikan Jokowi dengan binatang.
"Bagian (ucapan Butet) yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," jelasnya.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Tertulis sebagai pelapor adalah Aris Widihartanto.
Baca Juga: Butet: Andai Saya Dipenjara, Itu Proses Pembusukan Demokrasi yang Dilakukan Pak Jokowi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV