> >

DKPP Putuskan KPU Langgar Etik, Ganjar: Apa yang Bisa Kita Banggakan dari Proses Demokrasi Ini?

Rumah pemilu | 5 Februari 2024, 15:28 WIB
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat terakhir Minggu (4/2/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

DKPP berpendapat Hasyim melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Muhaimin Respons Putusan DKPP yang Sanksi Keras KPU: Pemilu Ini Bisa Diteruskan atau Tidak?

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : kompas.com


TERBARU