DKPP Putuskan KPU Langgar Etik, TKN: Kesalahan Teknis, Pendaftaran Prabowo-Gibran Konstitusional
Rumah pemilu | 5 Februari 2024, 14:16 WIB"Putusan DKPP ini putusan terkait persoalan teknis. Saya garisbawahi, teknis pendaftaran. Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini, dikenakan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan kesalahan yang substantif,” kata Habiburokhman.
"Intinya, berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar, maka bisa saja Bawaslu melanggar hak konstitusi, dan bisa saja terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran Prabowo-Gibran," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan angggota KPU lainnya, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin melanggar kode etik.
Ketua KPU dan enam anggota itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Dalam perkara, pengadu meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI tersebut lantaran meloloskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari soal Peringatan Keras Terakhir: Saya Tidak Akan Mengomentari Putusan DKPP
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV