DKPP Putuskan KPU Langgar Etik, TKN: Kesalahan Teknis, Pendaftaran Prabowo-Gibran Konstitusional
Rumah pemilu | 5 Februari 2024, 14:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Habiburokhman menyatakan bahwa pencalonan paslon itu tetap sah kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputus melanggar etik terkait pendaftaran Gibran.
Pada Senin (5/2/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam pendaftaran Gibran.
TKN Prabowo-Gibran sendiri langsung menggelar konferensi pers usai DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Habiburokhman mengaku bahwa pihaknya menghormati putusan DKPP. Namun, politikus Partai Gerindra itu menilai putusan DKPP tidak bersifat final.
"Perlu dipahani bahwa putusan DKPP ini, sebagaimana diatur pasal 458 UU Pemilu, tidak lagi bersifat final. Namun, pada saat putusan MK No. 32/PU/XIX/2021 terhadap putusan DKPP bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Habiburokhaman dalam konferensi pers pada Senin (5/2).
"Dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran ini menjadi tidak sah. Bahkan, ini dicatat ya, secara khusus di halaman 188 putusan DKPP, menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional,” ujarnya.
Baca Juga: Petrus Hariyanto: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik dan Sanksi Keras, Gibran Cawapres Cacat Hukum
Habiburokhman juga menyatakan putusan DKPP ini secara hukum tidak memengaruhi Prabowo-Gibran. Pasalnya, paslon nomor urut 2 tersebut bukan terlapor dalam perkara ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga menilai pelanggaran yang dilakukan para komisioner KPU terkait pendaftaran Gibran sebatas masalah teknis.
Secara konstitusional, Habiburokhman menekankan paslon Prabowo-Gibran tetap sah terdaftar berkat putusan No. 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV