Ketua KPU Hasyim Asyari soal Peringatan Keras Terakhir: Saya Tidak Akan Mengomentari Putusan DKPP
Rumah pemilu | 5 Februari 2024, 13:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan tidak akan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Hasyim menuturkan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.
Demikian Hasyim Asyari usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).
“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” ucap Hasyim.
Baca Juga: Petrus Hariyanto: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik dan Sanksi Keras, Gibran Cawapres Cacat Hukum
Hasyim menyampaikan, secara konstruksi Undang-Undang Pemilu selalu menempatkan KPU sebagai posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dalam pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, kata Hasyim, pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Oleh karena itu, lanjut Hasyim, KPU tidak akan mengomentari apa pun putusannya dari DKPP karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.
“Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan,” ujarnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Tidak hanya itu, DKPP juga menjatuhi Hasyim Asy'ari sanksi berupa peringatan keras terakhir dan anggota KPU RI lainnya.
Baca Juga: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres: Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Keras
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV