> >

Petrus Hariyanto: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik dan Sanksi Keras, Gibran Cawapres Cacat Hukum

Rumah pemilu | 5 Februari 2024, 13:07 WIB
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan visi dan misi dalam debat cawapres kedua di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai cacat hukum.

Pernyataan itu disampaikan oleh Aktivis Petrus Hariyanto kepada KOMPAS TV merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang menyatakan KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

“Hari ini DKPP memutuskan bahwa KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam memutuskan Gibran sebagai cawapres,” ucap Petrus Hariyanto, Senin (5/2/2024).

“Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres, saya berpendapat cacat hukum.”

Baca Juga: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres: Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Keras

Sebelumnya pagi ini DKPP menyelenggaran sidang terbuka untuk umum untuk mengikuti pembacaan putusan DKPP RI atas aduan tiga aktivis pro demokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.  

Dikutip dari Antara, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.

Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.

Tidak hanya Hasyim, Heddy menuturkan anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Selanjutnya, Heddy menegaskan jika DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Baca Juga: Jokowi Dituduh Politisasi Bansos, TKN: Itu Keputusan Pemerintah dan DPR, Partai Paslon 1 Juga Setuju

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU