Petrus Hariyanto: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik dan Sanksi Keras, Gibran Cawapres Cacat Hukum
Rumah pemilu | 5 Februari 2024, 13:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai cacat hukum.
Pernyataan itu disampaikan oleh Aktivis Petrus Hariyanto kepada KOMPAS TV merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang menyatakan KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
“Hari ini DKPP memutuskan bahwa KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam memutuskan Gibran sebagai cawapres,” ucap Petrus Hariyanto, Senin (5/2/2024).
“Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres, saya berpendapat cacat hukum.”
Baca Juga: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres: Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Keras
Sebelumnya pagi ini DKPP menyelenggaran sidang terbuka untuk umum untuk mengikuti pembacaan putusan DKPP RI atas aduan tiga aktivis pro demokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.
Dikutip dari Antara, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.
Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV