> >

Wajib Tahu! Ini Denah Pemungutan Suara Pemilu 2024, Warna Surat Suara dan Cara Cek TPS

Rumah pemilu | 2 Februari 2024, 15:03 WIB
Ilustrasi TPS. Denah pemungutan suara Pemilu 2024 (Sumber: diskominfo.metrokota.go.id)

1. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,

2. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),

3. Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,

4. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi

5. Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.

Cara Cek TPS Pakai NIK

Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024, Apakah Libur? Ini Aturan dan Larangannya

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Berikut cara cek lokasi TPS memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • Setelah itu, klik "Cari"
  • Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU