Wajib Tahu! Ini Denah Pemungutan Suara Pemilu 2024, Warna Surat Suara dan Cara Cek TPS
Rumah pemilu | 2 Februari 2024, 15:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Denah pemungutan suara Pemilu 2024, warna surat suara dan cara cek TPS merupakan beberapa hal yang perlu diketahui oleh calon pemilih.
Dengan mengetahui informasi tersebut, pemilih yang akan mencoblos pada 14 Februari 2024 diharapkan agar tidak kebingungan.
Diketahui, pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut serba-serbi persiapan pemungutan suara Pemilu 2024, dirangkum Kompas.tv, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: BNN Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, D3, S1 dan S2, Ini Kualifikasinya
Denah Pemungutan Suara Pemilu 2024
TPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dijelaskan bahwa TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
- Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
- Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan
TPS dibuat oleh KPPS dan harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Contoh denah pemungutan suara Pemilu 2024 dapat dilihat di sini.
Baca Juga: Resmi, Ini Tarif Listrik PLN Per kWh Februari 2024 untuk Semua Golongan
Warna Surat Suara Pemilu 2024
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV