> >

Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024, Ini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024 bagi Perantau

Rumah pemilu | 1 Februari 2024, 12:57 WIB
Ilustrasi TPS. Cara pindah TPS Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.com)

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah, misalkan karena tugas, bawa surat tugas

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

Cara Cek TPS Pemilu 2024Lewat HP

Cara cek TPS Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online dengan menggunakan handphone atau komputer.

Masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam kolom yang disediakan. Berikut caranya.

  • Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • Setelah itu, klik "Cari"
  • Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti.

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

Baca Juga: KPU Kota Bengkulu Gelar Simulasi Pemilu 2024

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian cara pindah TPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU