Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran, Sebut Rugi Rp10 Juta untuk Sewa Advokat Saat Gugat Batas Usia Capres
Hukum | 1 Februari 2024, 13:49 WIBIa juga meminta adanya uang paksa atau dwangsom senilai Rp1 juta per hari untuk setiap keterlambatan pembayaran.
Almas juga meminta Gibran untuk mengucapkan terima kasih secara terbuka kepadanya karena putusan MK tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres.
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran 2 Kali soal Wanprestasi, PN Surakarta: Tidak Ada Ucapan Terima Kasih
Sementara itu, Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia mengatakan bahwa sidang perdana akan digelar pada 15 Februari 2024 mendatang.
“Sidang pertama 15 Februari 2024,” kata Bambang melalui pesan tertulis, Kamis.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV