Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran, Sebut Rugi Rp10 Juta untuk Sewa Advokat Saat Gugat Batas Usia Capres
Hukum | 1 Februari 2024, 13:49 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru Re A, mengaku mengalami kerugian ketika melayangkan gugatan batas batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, putusan MK atas gugatan tersebut memuluskan jalan Gibran untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024 dan bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Hal ini tertuang dalam dokumen petitum gugatan Almas terhadap Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi. Gugatan tersebut didaftarkan pada 29 Januari 2023 dengan nomor register 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Baca Juga: Isi Gugatan Wanprestasi Almas terhadap Gibran: Berkaitan dengan Gugatan MK, Alami Kerugian Rp10 Juta
Almas merupakan penggugat permohonan uji materi Pasal 169 Huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.
Gugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu kemudian dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang pada 16 Oktober 2023.
MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Akan tetapi, apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah dibolehkan mendaftar capres-cawapres.
Saat mengajukan gugatan batas usia capres ke MK, Almas mengaku menyewa jasa advokat dengan biaya sewa sebesar Rp10 juta.
“Penggugat (Almas) mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar sewa advokat,” demikian isi petitum yang diterima Kompas.tv, Kamis (1/2/2024).
Atas kerugian tersebut, Almas menggugat Gibran untuk membayarkan kerugian senilai Rp10 juta tersebut dalam jangka waktu 14 hari setelah adanya putusan dari PN Surakarta.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV