> >

Eks Bupati PPU Abdul Gafur akan Kembali Diadili, Bakal Didakwa Terima Uang Korupsi Rp6,2 M

Hukum | 1 Februari 2024, 11:55 WIB
 Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timu, Abdul Gafur Masud akan kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi. (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra.)

Selain dihukum 5 tahun 6 bulan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) juga mendenda Gafur Rp300 juta, yang bila tak dibayar akan menjadi tambahan hukuman 4 bulan.

Tidak hanya itu, Abdul Gafur juga wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar, yang bila tak dibayar harus diganti dengan tambahan masa tahanan 3 tahun 6 bulan.

Selama menjalani masa hukuman, hak-hak politik Gafur dicabut. Mantan Ketua Partai Demokrat Balikpapan ini tidak bisa ikut pemilu.

Baca Juga: Andi Arief Diperiksa Lagi Sebagai Saksi, Ngaku Ditanya KPK Soal Komunikasi dengan Abdul Gafur

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU