Eks Bupati PPU Abdul Gafur akan Kembali Diadili, Bakal Didakwa Terima Uang Korupsi Rp6,2 M
Hukum | 1 Februari 2024, 11:55 WIBSelain dihukum 5 tahun 6 bulan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) juga mendenda Gafur Rp300 juta, yang bila tak dibayar akan menjadi tambahan hukuman 4 bulan.
Tidak hanya itu, Abdul Gafur juga wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar, yang bila tak dibayar harus diganti dengan tambahan masa tahanan 3 tahun 6 bulan.
Selama menjalani masa hukuman, hak-hak politik Gafur dicabut. Mantan Ketua Partai Demokrat Balikpapan ini tidak bisa ikut pemilu.
Baca Juga: Andi Arief Diperiksa Lagi Sebagai Saksi, Ngaku Ditanya KPK Soal Komunikasi dengan Abdul Gafur
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV