> >

Catat, Ini Batas Konsumsi Gula, Garam, Lemak Per Hari Menurut Kemenkes

Humaniora | 31 Januari 2024, 19:38 WIB
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan mengingatkan, konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan merupakan perilaku masyarakat yang mendekatkan pada risiko penyakit tidak menular (PTM). Seperti tekanan darah tinggi, diabetes, dan jantung. (Sumber: aspartame.org)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan mengingatkan, konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan merupakan perilaku masyarakat yang mendekatkan pada risiko penyakit tidak menular (PTM).Seperti tekanan darah tinggi, diabetes, dan jantung. 

Pihak Kemenkes menyarankan, batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) per orang per hari, yakni 50 gram atau 4 sendok makan gula, 2.000 miligram natrium/ atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium/sodium), dan lemak hanya 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng.

"Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan di antaranya obesitas," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, Eva Susanti dalam keterangan resminya, Rabu (31/1/2024).

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018, terjadi peningkatan obesitas penduduk usia 18 tahun ke atas.

Yakni dari 15,4% pada 2013 meningkat menjadi 21,8% pada 2018.

Baca Juga: Terungkap, Intelijen Israel Andalkan Data Kemenkes Palestina soal Angka Kematian di Gaza

Indonesia juga memiliki prevalensi obesitas anak yang tinggi.

Prevalensi obesitas pada usia 5-19 tahun meningkat dari 2.8% pada 2006 menjadi 6.1% pada 2016. 

Untuk kategori remaja usia 13-17, sebanyak 14.8% mengalami berat badan berlebih dan 4.6% mengalami obesitas.

Obesitas merupakan salah satu faktor risiko PTM sehingga peningkatan obesitas beriringan dengan peningkatan penyakit tidak menular di Indonesia.

Data The Global Burden of Disease 2019 and Injuries Collaborators 2020 menyebutkan, PTM merupakan penyebab dari 80% kasus kematian di Indonesia.

Eva menjelaskan, pemerintah tengah berupaya mengatasi peningkatan obesitas dan penyakit tidak menular.

Salah satunya dengan melakukan pembatasan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). 

Baca Juga: Nyaris Diabaikan Kampanye Capres-Cawapres, YLKI Ingatkan soal Cukai Minuman Berpemanis

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU