MAKI akan Cabut Gugatan terhadap KPK soal Eddy Hiariej usai Status Tersangkanya Dinyatakan Tak Sah
Hukum | 31 Januari 2024, 11:57 WIBPada Selasa (30/1/2024), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan status tersangka Eddy Hiariej oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, tidak sah.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono dalam sidang, Selasa.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eddy tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Eddy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, KPK Bakal Kaji Pertimbangan Hakim: Masuk Akal atau Masuk Angin
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com