> >

MAKI akan Cabut Gugatan terhadap KPK soal Eddy Hiariej usai Status Tersangkanya Dinyatakan Tak Sah

Hukum | 31 Januari 2024, 11:57 WIB
 Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut pihaknya akan mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.

“Gugatan akan dicabut pada sidang perdana Senin 5 Februari 2024,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (31/1/2024), dikutip dari Kompas.com.

Menurut penjelasannya, pencabutan gugatan praperadilan tersebut dilakukan karena sudah tidak relevan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus status tersangka Eddy tidak sah.

Ia menambahkan, gugatan praperadilan terhadap KPK tersebut, telah kehilangan objek.

Seperti diketahui, sebelumnya MAKI telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin, 22 Januari 2024.

Saat itu, Boyamin menyebut gugatan dilayangkan karena pihaknya keberatan dengan KPK yang belum menahan Eddy beserta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, dalam kasus dugaan suap.

Padahal, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selaku tersangka penyuap, sudah ditahan.

Baca Juga: Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Revisi Prosedur Penetapan Tersangka

"Gugatan praperadilan ini dalam rangka 'memaksa' KPK berlaku adil yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka Eddy Hiariej dikarenakan tersangka pemberi suap Helmut Hermawan telah dilakukan penahanan," ujar Boyamin dalam keterangan pers, Selasa, 23 Januari 2024.

"Apa kata dunia terhadap KPK, masa' pemberi suap telah ditahan namun penerima suap malah tidak ditahan?" imbuhnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU