> >

Eks Gubernur Sumsel Herma Deru Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB

Hukum | 31 Januari 2024, 06:10 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri sekaligus Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Dalam kasus tersebut, Herman Deru disebut sebagai perwakilan pemegang saham dari Bank Sumsel Babel.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020,” kata Yudhistira.

“Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa,” ungkapnya.

Dalam laporannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Ternyata Perintahkan Anak Buah Palsukan Tanda Tangan Laporan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU