Soal Pemeriksaannya oleh KPK Dianggap Politis, Wabendum Timnas Amin: Biar Masyarakat yang Nilai
Hukum | 30 Januari 2024, 23:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Bendahara Umum Tim Pemenangan Nasional atau Wabendum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Rajiv rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa (30/1/2024).
Politikus Partai Nasdem itu meyakini lembaga antirasuah tersebut dapat bertindak profesional dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rajiv karena itu mempersilakan masyarakat untuk menilai apakah pemeriksaan terhadap dirinya bernilai politis atau tidak.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej, Sebut Penetapan Tersangkanya oleh KPK Tak Sah
"Merasa politik? Saya no comment, biar masyarakat yang menilai, tapi saya yakin tim penyidik profesional. KPK profesional, kita doakan, insya Allah," kata Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa.
Adapun Rajiv diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan maupun gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Rajiv mengaku dicecar dengan sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Terkait ini di luar biodata ada berapa, ya? Ada 10 kali, ya," ucap Rajiv.
Rajiv sebelumnya telah dipanggil oleh KPK pada Jumat (26/1/2024). Tetapi, ia berhalangan hadir pada saat itu.
"Jadi di-reschedule-kan (dijadwalkan ulang, red.) hari Selasa karena ada halangan. Sebagai warga negara, kita hadir. Ada beberapa poin yang ditanya oleh tim penyidik, sudah kita jelaskan, sejelas-jelasnya," ucap dia.
Baca Juga: Politikus NasDem Rajiv Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus SYL
Adapun KPK sebelumnya pada Jumat, 13 Oktober 2023 resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.
Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Kata Wabendum Timnas Amin Rajiv Usai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi SYL
SYL menginstruksikan dengan menugasi Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.
KPK menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Penggunaan uang oleh SYL, kata KPK, juga diketahui oleh KS dan MH, di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.
Selain itu, Alex mengatakan, penyidik menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem.
Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV