Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej, Sebut Penetapan Tersangkanya oleh KPK Tak Sah
Hukum | 30 Januari 2024, 18:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dalam putusannya, hakim tunggal Estiono mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tersebut tidak sah.
Baca Juga: KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024).
Selain itu, hakim tunggal Estiono menghukum KPK selaku termohon untuk membayar biaya perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan Eddy Hiariej tersebut.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Estiono.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaa suap dan gratifikasi. KPK menyebut bekas Wamenkumham itu diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Dalam penjelasannya, KPK menyampaikan bahwa Eddy diduga membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pengusaha yang Suap Eddy Hiariej Gugat KPK ke Praperadilan
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.
Terkait laporan itu, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, Eddy Hiariej diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengondisikan administrasi hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: KPK Periksa Asisten Pribadi Eddy Hiariej dan Advokat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham
Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV