> >

Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri Resmi Dicabut, Kuasa Hukum Sebut untuk Penyempurnaan Berkas

Hukum | 30 Januari 2024, 14:12 WIB
Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar saat memberikan keterangan terkait alasan pencabutan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan pencabutan permohonan praperadilan yang dilayangkan pihaknya dilakukan karena salah satunya ingin menyempurnakan berkas.

Hal ini disampaikan Ian seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

"Kami telah mencabut permohonan praperadilan untuk yang kedua kalinya, adapun untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan," kata Ian, dikutip dari tayangan Breaking News, KompasTV,  Selasa (30/1/2024).

Menurut penjelasannya, penyempurnaan berkas perlu dilakukan, sehingga jika nantinya kembali mengajukan praperadilan, gugatan akan dikabulkan.

"Tapi itu juga yang paling penting adalah dengan diajukan permohonan praperadilan itu kan tujuannya supaya dapat secara sempurna dan dikabulkan ya, menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," ujarnya.

Selain itu, Ian mengaku, alasan lain pihaknya melakukan pencabutan permohonan praperadilan tersebut karena hal itu merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

"Salah satunya itu (permintaan Firli Bahuri)," ucapnya.

Kendati demikian, Ian belum tahu apakah pihaknya bakal mengajukan gugatan praperadilan lagi ke Pengadilan Jakarta Selatan atau tidak.

“Belum tahu (mengajukan lagi atau tidak). Tapi kalau ditanya ada peluang atau tidak, ada,” tegasnya.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono,  mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, Selasa (30/1).

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata Hakim Estiono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim menyebut permohonan pencabutan gugatan praperadilan merupakan hak pemohon. 

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Senin, 22 Januari 2024.

Gugatan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

 

Namun permohonan gugatan praperadilan tersebut kemudian dicabut setelah empat hari diajukan, atau tepatnya Jumat (26/1).

Baca Juga: Istana Pastikan Proses Pengganti Firli Bahuri Berjalan: Presiden Lagi Konfirmasi Beberapa Hal



 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU