> >

Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hukum | 30 Januari 2024, 13:30 WIB
Eks Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan Firli, Selasa (30/1/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menurut penjelasannya, hal itu dilakukan karena pertimbangan teknis serta substansi dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.

"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," katanya, Jumat (26/1).

Fahri menambahkan, pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya.

Baca Juga: Firli Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL, Begini Kata PN Jaksel

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU