Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hukum | 30 Januari 2024, 13:30 WIBMenurut penjelasannya, hal itu dilakukan karena pertimbangan teknis serta substansi dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," katanya, Jumat (26/1).
Fahri menambahkan, pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya.
Baca Juga: Firli Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL, Begini Kata PN Jaksel
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV