> >

Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dibacakan Hari Ini

Hukum | 30 Januari 2024, 07:38 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Eddy pada hari ini, Selasa (30/1/2024). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada hari ini, Selasa (30/1/2024).

Diketahui, Eddy mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan Eddy akan digelar Selasa sore.

"Nomor Perkara: 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Pemohon: Edward Omar Sharif Hiariej, Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK, Status Perkara: Persidangan," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa.

"Tanggal sidang: Selasa, 30 Jan. 2024, Jam sidang: 15:30 s/d selesai, agenda: putusan hakim."

Jadwal sidang putusan praperadilan tersebut sebelumnya juga telah dikonfirmasi Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr Eddward O Hiarej besok Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Senin (29/1).

Menurut penjelasannya, putusan praperadilan sore nanti, akan dibacakan hakim tunggal Estiono.

"Akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum,"  ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Usut Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham sebagai Saksi

Diberitakan sebelumnya, Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. 

Eddy bersama dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana, yang berstatus sebagai staf pribadi dan pengacara sekaligus mantan mahasiswanya, Yosi Andika Mulyadi, diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Kemudian satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Ia diduga sebagai orang yang memberi suap atau gratifikasi.

Helmut sudah ditahan KPK dan sempat mengajukan praperadilan. Namun, Helmut menarik permohonan praperadilannya.

Eddy dkk juga mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka mereka.

Mereka sempat mencabut permohonan praperadilan, namun, Eddy, Yogi, dan Yosi kemudian mengajukannya kembali.

Baca Juga: KPK Periksa Asisten Pribadi Eddy Hiariej dan Advokat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU