Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dibacakan Hari Ini
Hukum | 30 Januari 2024, 07:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada hari ini, Selasa (30/1/2024).
Diketahui, Eddy mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan Eddy akan digelar Selasa sore.
"Nomor Perkara: 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Pemohon: Edward Omar Sharif Hiariej, Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK, Status Perkara: Persidangan," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa.
"Tanggal sidang: Selasa, 30 Jan. 2024, Jam sidang: 15:30 s/d selesai, agenda: putusan hakim."
Jadwal sidang putusan praperadilan tersebut sebelumnya juga telah dikonfirmasi Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr Eddward O Hiarej besok Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Senin (29/1).
Menurut penjelasannya, putusan praperadilan sore nanti, akan dibacakan hakim tunggal Estiono.
"Akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Usut Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham sebagai Saksi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com