> >

Ridwan Kamil Dicecar 30 Pertanyaan oleh Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas ASN dan Politik Uang

Rumah pemilu | 29 Januari 2024, 23:50 WIB
Ridwan Kamil saat berada di Kantor BI Perwakilan Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Ridwan Kamil diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran pemilu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri menyebut Ridwan Kamil dicecar 30 pertanyaan.

Mantan gubernur Jawa Barat itu diduga terlibat pelanggaran netralitas ASN dan politik uang ketika menghadiri acara jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tasikmalaya di Kecamatan Cipatujah pada 13 Januari lalu. Usai acara tersebut, beredar video Ridwan Kamil yang beratribut khas paslon nomor urut 2 bagibagi uang.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Sebut Pembagian Sembako Tindakan Politik Uang: Tidak Boleh Dibagi-bagi, harus Dijual

Syaiful Bachri mengatakan baahwa Ridwan Kamil dihadirkan dengan kapasitas sebagai terlapor guna menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002 yang telah masuk ke mereka terkait aktivitas dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.

"Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut," kata Syaiful di Kantor Bawaslu Jabar, Senin (29/1/2024).

Setelah memeriksa Ridwan Kamil, Syaiful mengaku akan memproses dugaan lebih lanjut bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk merampingkan permasalahan tersebut.

"Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," katanya sebagaimana dikutip Antara.

Syaiful menekankan bahwa Ridwan Kamil diduga melakukan dua pelanggaran, yakni bagi-bagi uang dan melibatkan ASN BPD. Jika terbukti melanggar, Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.

"Tentunya akan kita buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kita memiliki waktu 7+7 (14 hari kerja) dan di pekan ini akan kita selesaikan perkara 001 dan 002 ini," kata Syaiful.

"Kita belum menyatakan apa pun karena proses sedang berjalan. Nanti kita nilai, apakah ada unsur kampanye atau bukan," ulanjutnya.

Selain Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi, yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI pusat, saksi dari berkas laporan.

Dalam video yang sempat viral, Ridwan Kamil membagikan uang kepada warga yang berjoget. Ia pun kedapatan meneriakkan "presiden" sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo.

Baca Juga: Jokowi Bertemu AHY, TPN Ganjar-Mahfud: Tunjukan Prabowo-Gibran Tak Percaya Diri Tanpa Endorse Jokowi

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU