Anggota Komisi II DPR Minta KPU RI Cek Dugaan Pemotongan Anggaran Pelantikan KPPS
Rumah pemilu | 29 Januari 2024, 17:54 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan pengecekan terhadap adanya dugaan pemotongan anggaran pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Misalnya, seperti yang santer beredar kabar itu terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Politikus PKS itu mendesak pihak berwajib juga untuk mengecek hal ini secara detail di lapangan, agar semua menjadi lebih transparan.
“Mesti dicek. Semua mesti transparan. Petugas KPPS adalah pejuang. Jangan dikurangi haknya,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Viral Petugas KPPS Pemilu 2024 Tuntut Transparansi Honor Bimtek hingga Uang Transport, Ini Kata KPU
Menurut dia, pengecekan ini dirasa penting karena menyangkut hak dari para petugas KPPS.
Ia pun mengingatkan, jangan sampai adanya dugaan disunatnya anggaran ini dibiarkan dan menjadi petaka bagi pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Sebab, pada Pemilu 2019 lalu, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
”Jangan sampai kejadian ratusan yg meninggal dulu diulangi,” katanya.
Melalui kolom komentar akun Instagramnya, pihak KPU mengatakan, besaran uang transport bimtek yang diterima petugas KPPS Pemilu 2024 berbeda-beda di setiap daerah.
KPU menjelaskan, perbedaan besaran uang transport KPPS merujuk pada anggaran setiap satuan kerja (satker) atau dinas yang juga berbeda.
Namun, hal ini telah sesuai dengan standar yang diatur Kementerian Keuangan dan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Dalam standar itu, tulis KPU, telah diatur mengenai besaran biaya konsumsi, perjalanan dinas, dan uang harian.
Begitu juga dengan mekanisme dan aturan pencairan yang mengacu pada pengelolaan anggaran ABPN.
"Besaran beda2 sesuai standar yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan juga oleh Perda setempat. Termasuk konsumsi, perjalanan dinas, dan uang harian dengan mekanisme pencairan dan ketentuan yang juga mengacu kepada pengelolaan anggaran ABPN yang diatur oleh Kementerian Keuangan RI," tulis akun KPU, dikutip dari Tribunnews.
KPU menambahkan, ada indikator lain yang menyebabkan adanya perbedaan pada jumlah uang transport yang diterima KPPS.
Satu di antaranya jarak tempuh dari rumah menuju tempat bimtek KPPS atau pelantikan.
Sementara itu, Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi sudah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maafnya atas kejadian tersebut.
Dia menjelaskan, penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog.
Ternyata, kata Baehaqi, oleh pihak vendor disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman
"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan, adalah Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2.500," ucapnya.
Di sisi lain, terkait keluhan uang transport, Baehaqi mengatakan, tidak ada pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Protes Tak Dapat Uang 'Transport', Anggota KPPS di Kulonprogo DIY Datangi Kantor KPU!
Pagu anggaran transportasi yang ada adalah saat bimtek.
Atas kejadian itu, Baehaqi mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak vendor.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV